Secara
umum data dapat diartikan sebagai kumpulan informasi yang diperoleh dari suatu
pengamatan berupa angka, lambang atau sifat yang dapat memberikan gambaran
tentang suatu keadaan atau persoalan. Data juga dapat didefinisikan sebagai
sekumpulan informasi atau nilai yang diperoleh dari pengamatan (observasi)
suatu objek. Oleh karena itu data yang baik adalah data yang bisa dipercaya
kebenarannya (reliable), tepat waktu dan mencakup ruang lingkup yang
luas atau bisa memberikan gambaran tentang suatu masalah secara
menyeluruh merupakan data relevan.
Sedangkan
kependudukan atau demografi merupakan ilmu yang mempelajari dinamika
kependudukan manusia. Demografi meliputi ukuran, struktur, dan distribusi
penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran,
kematian, migrasi, serta penuaan.
Analisis
kependudukan dapat merujuk masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu
yang didasarkan kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan,agama atau
etnisitas tertentu.
Dengan
demikian data kependudukan adalah segala tampilan data penduduk dalam
bentuk resmi maupun tidak resmi yang diterbitkan oleh badan-badan pencatatan
kependudukan (pemerintah maupun non pemerintah), dalam berbagai bentuk baik
angka, grafik, gambar dan lain lain.
Secara
khusus UU No.24 Tahun 2013 pasal 1 point 9 menyebutkan bahwa data kependudukan
adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil
dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Satu
dekade terakhir Kementerian Dalam Negeri cq. Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, telah melakukan pendataan penduduk dengan
membangun database penduduk yang sistematik, terstruktur dan saling berhubungan
dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi
data. Data base penduduk tersebut disimpan dalam data center yang terletak di
kantor Kementerian Dalam Negeri Jl. Merdeka Selatan Jakarta Pusat, Ditjen
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Taman Makan Pahlawan No. 17 Jakarta
Selatan, dan di Pulau Batam.
Untuk
mendukung pendataan penduduk tersebut telah disahkan Undang Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan direvisi terakhir
menjadi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam
UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, data dikelompokkan
menjadi :
1.
Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan
dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya (pasal 1 point 22).
2.
Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara
sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat
lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data (pasal 1 point 29 PP No. 37
Tahun 2007).
3.
Data Kependudukan adalah data perseorangan atau data agregat yang terstruktur
sebagai hasil kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Data
perseorangan menurut UU No. 24 Tahun 2013, pasal 58 ayat 2, meliputi nomor
Kartu Keluarga; Nomor Induk Kependudukan; nama lengkap; jenis kelamin;
tempat lahir; tanggal/bulan/tahun lahir; golongan darah; agama/kepercayaan;
status perkawinan; status hubungan dalam keluarga; cacat fisik dan/atau mental;
pendidikan terakhir; jenis pekerjaan; NIK ibu kandung; nama ibu kandung; NIK
ayah; nama ayah; alamat sebelumnya; alamat sekarang; kepemilikan akta
kelahiran/surat kenal lahir; nomor akta kelahiran/nomor surat kenal
lahir; kepemilikan akta perkawinan/buku nikah; nomor akta perkawinan/buku
nikah; tanggal perkawinan; kepemilikan akta perceraian; nomor akta
perceraian/surat cerai; tanggal perceraian; sidik jari; iris mata; tanda
tangan; dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
4.
Data agregat adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting,
jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan (penjelasan
pasal 58 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013).
Data
kependudukan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dijamin
keamanannya dan kerahasiaannya oleh Negara
dengan menyimpannya di Data Center. Data Center digunakan sebagai
tempat atau ruang penyimpanan perangkat database pada penyelenggara pusat yang
menghimpun data kependudukan dari penyelenggara provinsi, penyelenggara
kabupaten/kota dan instansi pelaksana (pasal 1 point 30 PP No. 37 Tahun 2013).
Data
pribadi penduduk yang memuat keterangan tentang cacat fisik atau cacat mental,
sidik jari, iris mata , tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan
aib seseorang harus dilindungi kerahasiaannya (pasal 84 ayat 1) dan ketentuan
lebih lanjut seperti tersebut pasal 84 ayat 1 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Data
kependudukan yang dihimpun dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
menjadi data agregat penduduk yang meliputi himpunan data
perseorangan berupa data kuantitatif dan data kualitatif. Data
Kependudukan tersebut digunakan untuk semua keperluan berasal dari Kementerian
Dalam Negeri (pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013), antara lain dimanfaatkan untuk :
1.
Pelayanan publik antara lain untuk penerbitan surat izin mengemudi, izin
usaha, pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan
sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial
tenaga kerja.
2.
Perencanaan pembangunan yakni untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan
pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan
masyarakat dari kemiskinan.
3.
Alokasi anggaran meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan
potensi perpajakan.
4.
Pembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data Agregat Kependudukan per kecamatan
(DAK2) dan penyiapan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
5.
Penegakan hukum dan pencegahan kriminal antara lain untuk memudahkan pelacakan
pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang dan mencegah pengiriman tenaga
kerja illegal.
Sejalan
dengan terbangunnya database kependudukan maka perlu pula diperjelas
perihal pengaturan hak akses atas pemanfaatan data kependudukan baik bagi
petugas pada penyelenggara, instansi pelaksana, dan pengguna data kependudukan.
Dengan demikian perlu diterapkan sanksi pidana bagi setiap penduduk sehingga
tidak ada lagi diskriminasi sesama penduduk maka diperlukan penyesuaian
besarnya sanksi pidana bagi penduduk Warga Negara Indonesia maupun penduduk
Warga Negara Asing.
Ketentuan
pidana tentang penyalahgunaan data
kependudukan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Administrasi Kependudukan, antara lain :
1.
Pasal 94 menyebutkan bahwa setiap orang yang memerintahkan atau memfasilitasi,
memanipulasi data kependudukan atau elemen data penduduk.
Bagi yang melanggar ketentuan tersebut
sesuai dengan pasal 77 dapat pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun atau
denda paling banyak Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
2.
Pasal 95A menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data
kependudukan sesuai dengan ketentuan pasal 79 ayat (3) dan data pribadi seperti
diatur dalam pasal 86 ayat (1a) dapat dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp
25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
3.
Pasal 95B menyebutkan bahwa setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan,
kecamatan, UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan
atau memfasilitasi dan melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam
pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana diatur dalam pasal
79A dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda
paling banyak Rp 75.000.0000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
4.
Pasal 96 menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak
mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan blangko
dokumen kependudukan sesuai dengan
bunyi pasal 5 huruf f dan g akan dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000.000
(satu miliar rupiah).
Dengan
diterapkannya sanksi pidana tersebut diharapkan petugas dan pengguna data
kependudukan tidak berwenang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak
sesuai dengan kewenangannya.
Penyajian
data kependudukan berskala provinsi (pasal 6 UU NO. 24 Tahun 2013)dan penyajian
data kependudukan berskala kabupaten/kota (pasal 7 UU NO. 24 Tahun 2013)
berasal dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan
oleh Kementerian Dalam Negeri.
Data
Kependudukan diterbitkan secara berkala, untuk skala Nasional, skala Provinsi
dan Kabupaten/Kota diterbitkan per semester yaitu semester pertama
diterbitkan tiap tanggal 30 Juni dan semester kedua diterbitkan tanggal 31
Desember setiap tahun kelender (penjelasan pasal 5 s/d 7 UU No. 24 Tahun
2013).
Khusus
untuk Provinsi DKI Jakarta sesuai kekhususannya berbeda dengan provinsi yang
lain karena diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan
seperti kabupaten/kota. (pasal 7 ayat2)
Pemanfaatan
data kependudukan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian atau badan hukum Indonesia adalah data kependudukan yang sudah
dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri (pasal 58 ayat 4
UU No. 24 Tahun 2013).
Dengan
terwujudnya database kependudukan yang valid dapat dipergunakan sebagai
data/bahan/masukan untuk pembangunan database kependudukan kabupaten, juga
sebagai dasar dalam pemberian NIK kepada setiap penduduk, untuk mendukung
tertib administrasi kependudukan, tertib administrasi pelayanan publik,
pelaksanaan pemilu dan untuk pelaksanaan pemilu Kepala Daerah serta dalam
jangka panjang digunakan sebagai data dasar dalam rangka Pembangunan Database
Penduduk Nasional. (brm)
SUMBER:
Ditjen Dukcapil Kemendagri
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil - Kementrian Dalam Negeri
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon